Bos Bank Century Robert Tantular Di Hukum 21 tahun,Tidak Terima Ajukan Gugatan Ke MK

Hukum342 Dilihat


Portalindo.co.id, Jakarta – Bos Bank Century Robert Tantular dihukum 21 tahun dalam kasus pembobolan banknya tersebut. Tidak terima, ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Robert dihukum di empat kasus, yaitu:

1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dan dihukum 9 tahun penjara.
2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dan dihukum 10 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dan dihukum 1 tahun penjara.
4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dan dihukum 1 tahun penajra.

Robert tidak terima karena menilai total hukuma itu terlalu berat dan tidak sesuai dengan KUHAP. Pasal 272 yang digugat berbunyi:

Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut- turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

“Apabila ditemukan suau kasus yang displit (dipisah) dalam proses penyidikannya, yang semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama, maka kasus tersebut masuk ke dalam rumusan Pasal 65 KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana,” ujar Robert dalam berkas gugatan yang dilansir websit MK, Senin (15/10/2018).

Pasal 65 KUHP yang dimaksud berbunyi:

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

“Jadi seharusnya pidana pokok berupa pidana penjara yang harus dijalankan pada diri klien kami menurut concursus realis adalah selama 13 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar atau subsidair 6 bulan,” ujar Robert yang memberikan kuasa kepada Bonni Hidayat dan Widya Alawiyah.

Perkara itu telah diregistrasi di kepaniteraan MK dan masih menuggu jadwal sidang.(Angga Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *