PORTALINDO.CO.ID, BALI – Diduga menggelapkan uang perusahaan miliaran rupiah, EA (37) selaku Direktur PT. Dell Alimov Design, di Jl. Raya Canggu No. 88 Pererenan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Ferdi Serah yang merupakan komisaris di perusahaan tersebut pada Kamis (26/1/2023).
Selain EA, Ferdi juga melaporkan DA (35) selaku pemegang saham lantaran diduga bersekongkol dengan direktur (EA). Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/I/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Januari 2023.
Dalam keterangannya Ferdi mengatakan, semenjak PT. Dell Alimov Design yang didirikan bersama DA pada Maret 2020 silam, dirinya selaku komisaris tidak pernah mendapatkan laporan keuangan perusahaan. Dan ironisnya selama itu Ferdi tidak pernah mendapatkan pembagian deviden maupun perkembangan perusahaan.
“Ini sudah kelewatan, sebagai komisaris dan pemegang saham saya tidak pernah mendapatkan laporan mengenai perusahaan. Baik laporan keuangan, status karyawan, apa lagi pembagian keuntungan (deviden),” ujar Ferdi di Mapolda Bali, Kamis (26/1).
Ferdi menjelaskan, dirinya melaporkan EA dan DA bukan tanpa alasan. Dari hasil audit internal yang dilakukannya berdasarkan laporan rekening koran pada peroide Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021, terdapat transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis ke rekening pribadi DA berjumlah miliaran rupiah.
“Dari hasil audit dan rekapan keuangan, ada transaksi mencurigakan senilai Rp 8.288.522.857,- dari rekening PT. Dell Alimov Design ke sejumlah rekening pribadi DA dan beberapa staf yang diduga merupakan persekongkolan antara EA dan DA. Belum lagi jika laporan keuangan periode November 2021 sampai dengan Desember 2022 dibuka, pasti nilainya lebih banyak lagi,” terang Ferdi.
Selain itu, Ferdi menduga adanya pembayaran invoice dari klien yang ditransfer langsung ke rekening DA tanpa dilengkapi keterangan administrasi perusahaan yang jelas. “Saya sudah melakukan upaya komunikasi dengan direktur melalui email, chat WhatsApp, bahkan surat somasi. Tapi bukannya memberikan keterangan secara transparan malah justru mengirimkan surat pengunduran diri yang sampai saat ini belum diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tandasnya.
Untuk itu, Ferdi berharap kepada aparat penegak hukum ksususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk bertindak cepat, obyektif, dan profesional dengan segera memproses laporannya agar dapat memperoleh keadilan untuk dirinya.(*)