Jakarta | portalindo.co.id — Pajak sering kali disebut sebagai darah bagi keberlangsungan sebuah negara. Tanpa pajak, roda pemerintahan akan lumpuh, pembangunan infrastruktur mandek, dan jaminan sosial bagi masyarakat mustahil terwujud. Namun, apa yang terjadi ketika instrumen yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menjadi ladang jarahan para koruptor?
Perdebatan klasik ini kembali mencuat ke permukaan menyusul pernyataan provokatif dari mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, yang membela fatwa kontroversial Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon. Fatwa tersebut secara tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar pajak jika pemerintah dinilai gagal dan tidak mampu memberantas korupsi.
Bagi sebagian kalangan, seruan Mahfud MD ini terdengar ekstrem, bahkan ada yang mengategorikannya sebagai tindakan makar atau penghasutan untuk melawan hukum. Namun, Mahfud menepis tuduhan tersebut dengan argumen konstitusional.
Merujuk pada Pasal 28 UUD 1945, ia menegaskan bahwa menolak membayar pajak sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi adalah sebuah sikap dan ekspresi politik yang sah. Menurutnya, tidak ada unsur makar di dalamnya karena gerakan ini tidak bertujuan membentuk pemerintahan tandingan, melakukan kekerasan, atau merebut kedaulatan negara, melainkan sebuah koreksi total atas runtuhnya amanat pembersihan korupsi di berbagai lembaga negara.
Perspektif Wilson Lalengke: Pajak dan Esensi Kontrak Sosial
Menanggapi diskursus yang kian memanas ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangan filosofis yang mendalam mengenai esensi penarikan pajak oleh negara. Menurut alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, hubungan antara rakyat dan negara tidak bersifat searah, melainkan bersifat timbal balik yang diikat oleh kesepakatan moral bersama.
“Pajak pada hakikatnya adalah wujud kontrak sosial (social contract) dari rakyat untuk membentuk, membiayai, dan mempertahankan sebuah negara. Rakyat menyerahkan sebagian dari hak milik dan keringat mereka dengan mandat agar negara hadir untuk melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan kehidupan mereka. Namun, jika pemerintahan yang dibentuk oleh negara tersebut gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan mandat rakyat, termasuk membiarkan korupsi merajalela, maka kontrak sosial dalam bentuk pajak tersebut secara otomatis kehilangan basis moralnya untuk dipertahankan. Rakyat tidak bisa terus-menerus dipaksa membiayai sebuah sistem yang abai terhadap hak-hak dasar mereka,” urai Wilson Lalengke, Minggu, 28 Juni 2026.
Dilema antara kewajiban warga negara untuk taat membayar pajak dengan hak untuk menolaknya ketika negara korup bukanlah fenomena baru. Perdebatan ini berakar kuat pada pemikiran para filsuf dunia yang meletakkan dasar-dasar teori bernegara.
Filsuf Inggris abad ke-17, Thomas Hobbes (1588-1679), dalam karyanya Leviathan, berargumen bahwa individu menyerahkan hak-hak mereka kepada penguasa (negara) demi mendapatkan keamanan dan ketertiban. Dari sudut pandang Hobbesian, ketaatan kepada negara – termasuk dalam hal membayar pajak, bersifat mutlak guna menghindari kekacauan (state of nature).
Namun, pemikiran ini disempurnakan secara radikal oleh John Locke (1632-1794). Dalam Two Treatises of Government, Locke menegaskan bahwa jika penguasa bertindak sewenang-wenang dan gagal melindungi hak milik serta hak hidup warganya, maka rakyat memiliki “Hak untuk Memberontak” (Right to Revolution). Logika Locke sangat sejalan dengan apa yang disuarakan Mahfud MD dan Wilson Lalengke: legitimasi pemerintah runtuh saat mandat rakyat dikhianati oleh praktik koruptif.
Lebih lanjut, pemikir Amerika Serikat, Henry David Thoreau (1817-1862), dalam esai monumentalnya yang berjudul Civil Disobedience (Pembangkangan Sipil), memberikan pembenaran moral yang sangat spesifik mengenai penolakan pajak. Thoreau, yang sempat dipenjara karena menolak membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap perbudakan dan perang, menyatakan: “Jika institusi pemerintah menuntut Anda menjadi agen ketidakadilan bagi orang lain, maka langgarlah hukum tersebut.”
Bagi Thoreau, hati nurani individu berada di atas hukum negara. Ketika uang pajak masyarakat justru digunakan untuk memperkaya para koruptor dan melanggengkan ketidakadilan, maka menghentikan aliran dana tersebut menjadi sebuah kewajiban moral.
*Tuntutan Akuntabilitas Total*
Sikap kritis masyarakat saat ini, yang mempertanyakan ke mana larinya setiap rupiah dari keringat mereka di tengah maraknya skandal korupsi, adalah tanda dari dewasanya alam demokrasi. Menolak membayar pajak memang memicu risiko sistemik terhadap stabilitas fiskal negara, namun mengabaikan tuntutan keadilan dari rakyat yang dikorupsi adalah bom waktu yang jauh lebih berbahaya.
Polemik yang digulirkan oleh Prof. Mahfud MD dan NU ini harus dibaca sebagai peringatan keras (warning shot) bagi pemerintah. Solusinya bukanlah membungkam kritik dengan pasal-pasal makar, melainkan menjawabnya dengan transparansi radikal, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para perampok uang rakyat.
Tanpa adanya akuntabilitas, maka seperti yang dikatakan Wilson Lalengke, ikatan kontrak sosial antara rakyat dan penguasa akan rapuh, meninggalkan sebuah negara yang kehilangan legitimasi moral di mata rakyatnya sendiri. (TIM/Red)







