Kubu Raya – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali telah mengamankan satu Alat Hisap dan Narkoba jenis Sabu-Sabu yang sudah dipaket dan siap edar diamankan dari tangan berinisial RU (33) warga Dusun Lalang, Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dikatakan Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos, ini berdasarkan laporan dari Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) Yonif 123/Rajawali Letkol Infanteri Akbar Nofrizal Yusananto, telah diamankan berinisial RU (33) warga Dusun Lalang, Pada Minggu 11 Maret 2018 sekira pukul 22.15 Wib di Jalan Tikus Sei Mawang.
“RU membawa Sabu-Sabu total seberat 6,6 gram, 1 alat hisap (Bong), 2 unit Hp dan uang tunai sejumlah Rp.165.000 serta Sepeda Motor,” tegas Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, disampaikan di Kantor Pendam XII/Tanjungpura, Jalan Arteri Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (12/3/2018).
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Desa Nanga Kantuk, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kodam XII/Tanjungpura berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan yang berbau Narkotika maupun barang Ilegal lainya melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia.
“Tersangka berinisial RU (32) berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polsek Puring Kencana untuk dilaksanakan pengembangan proses hukum selanjutnya,” tutup Kapendam XII/Tpr. (Redaksi)