Aniaya Sepupu Sendiri, Akhirnya Meringkut Di Tahanan, Ini Kejadianya


Peristiwa – WS alias RD (33) warga lingkungan Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Lapas kelas II Barru. Itu setelah RD dilaporkan menganiaya sepupunya sendiri AN (13) hingga babak belur, karena RD menuding AN meraba paha istrinya.

Peristiwa itu terjadi belum lama ini. Ceritanya begini. Waktu itu korban dan pelaku tidur ramai-ramai dalam sebuah kamar bersama istri pelaku, pelayan, dan dua anak pelaku. Mereka tidur dengan posisi masing-masing berjauhan.

Saat subuh menjelang, pelaku kemudian bangun dan menuding korban telah meraba paha istrinya yang menggunakan celana pendek di atas lutut. Kejadian itu hanya disaksikan oleh pelaku sendiri.

Korban membantah tudingan tersebut dengan mengatakan tidak melakukan hal itu. Sementara istri pelaku juga tidak merasakan dirinya diraba.

Disulut emosi, pelaku lalu mengusir korban dari rumahnya. Keesokan harinya pelaku menjemput korban dari rumah paman korban.

Korban lalu dianiaya dengan ditendang dan ditampar berulang kali di rumah pelaku. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Mengetahui kejadian itu, paman korban yang masih keluarga dengan pelaku, tak terima kemenakannya dihajar RD. Paman korban lalu melaporkannya ke Satreskrim Polres Barru.

Sebelumnya, diketahui AN memang biasa tinggal di rumah sepupunya RD sejak orang tuanya merantau ke Batam.

Kasat Reskrim AKP Sultan Iqbal yang dikonfirmasi membenarkan kronologi kejadian itu. Saat ini, berkas kasus RD telah dilimpahkan ke Kejari Barru sejak, Kamis (5/4/2018) lalu.

“Iya benar, kronologi kejadiaanya seperti itu. Berkas kasus tersangka RD saat ini sudah ditangani Kejari. Perkembangan terakhirnya, RD dititip di lapas Klas II Barru untuk menunggu proses persidangan,” ungkap Sultan, Jumat (13/4/2018).

Sultan menyebut tersangka RD yang juga merupakan oknum PNS kota Parepare itu diduga telah melanggar pasal 80 ayat 1, junto pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. (Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *