Tim Kemendagri Turun Langsung ke Aceh, Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

PORTALINDO.CO.ID, Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara konsisten terus menerus mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penanganan inflasi, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, dan program prioritas lainnya. Upaya ini salah satunya dilakukan Kemendagri terhadap Provinsi Aceh.

Kemendagri menurunkan tim langsung ke Aceh untuk melakukan monitoring evaluasi (monev) dan asistensi mendorong percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi dan melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dalam kegiatan Optimalisasi Kebijakan Strategis Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh di Pendopo Anjong Mon Mata, Aceh, Senin (21/8/2023).

Tim Kemendagri merupakan gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Tim tersebut terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Inspektur IV Itjen Kemendagri, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda, Analis Kebijakan Ahli Madya dan Ahli Muda. Sementara itu, dari Pemerintah Aceh yang hadir di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Staf Ahli, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, Kepala Biro, Sekretaris Badan dan Dinas, eselon 3, bendahara dan pembantu bendahara.

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, kunjungan Tim Kemendagri ke Aceh untuk melakukan monev dan asistensi mendorong percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi, dan sosialisasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

“Realisasi pendapatan APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia Tahun Anggaran 2023 per 18 Agustus 2023 sebesar 50,46 persen atau senilai Rp623,08 triliun. Sementara itu, realisasi belanja APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia Tahun Anggaran 2023 per 18 Agustus 2023 sebesar 42,55 persen atau senilai Rp548,39 triliun,” bebernya.

Selain itu, untuk Pemerintah Aceh, realisasi pendapatan APBD Tahun Anggaran 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023 sebesar 46,93 persen atau senilai Rp4,78 triliun. Sementara itu, realisasi belanja APBD Aceh Tahun Anggaran 2023 per 12 Agustus 2023 sebesar 46,38 persen atau senilai Rp5,14 triliun.

Fatoni mengingatkan kembali bahwa realisasi APBD sejak awal tahun perlu dioptimalkan karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah dapat membuat uang yang beredar di masyarakat meningkat. Hal ini berdampak terhadap meningkatnya daya beli masyarakat sekaligus perekonomian masyarakat.

“Kedua, pembangunan lebih awal dilaksanakan sejak awal tahun sehingga kehadiran negara dan kehadiran pemerintah dirasakan masyarakat dan hasil pembangunan bisa dinikmati sepanjang tahun. Ketiga, pelayanan publik lebih awal diperbaiki, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi. Keempat, kesejahteraan rakyat meningkat dan kelima, daya saing akan meningkat dan akan menarik investor lebih awal,” jelas Fatoni.

Di lain sisi, saat ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/Kota tengah berproses melakukan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023. Fatoni mengingatkan daerah agar memaksimalkan proses perubahan APBD ini dengan baik.

“Perubahan APBD perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengoreksi APBD yang sudah ditetapkan sejak akhir tahun sebelumnya dan sudah dilaksanakan sejak awal tahun. Apabila ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, bisa diubah. Atau ada prioritas yang belum dianggarkan, bisa dipenuhi anggarannya. Oleh karena itu, jadikanlah momentum APBD perubahan untuk melakukan revisi, evaluasi, dan meluruskan kembali APBD yang akan dilaksanakan 3 bulan terakhir,” jelas Fatoni.

Selain itu, Fatoni mengatakan, terkait penyediaan anggaran bagi keperluan darurat atau mendesak yang belum tersedia dalam APBD dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui mekanisme pergeseran anggaran dengan mengubah penjabaran APBD.

Oleh karena itu, Fatoni menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 perlu mempedomani prinsip atau pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapannya.

Menurutnya, terdapat lima kebijakan dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal itu di antaranya kebijakan umum, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta kebijakan surplus, defisit dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA).

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *