MEWUJUDKAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN YANG BERKELANJUTAN, BERKETAHANAN DAN CERDAS, KEMENDAGRI AJAK KABUPATEN/KOTA IKUTI MATURASI PELAKSANAAN PELAYANAN PERKOTAAN

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2022 tentang Perkotaan, Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) merupakan ukuran kuantitas dan kualitas layanan Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah baik Pusat dan Daerah, dan/atau Badan Hukum.

“SPP diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga Perkotaan tanpa diskriminasi, selain itu harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas dan dapat diukur berdasarkan data yang ada” ujar Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri Dr. Drs. Amran, MT dalam Rapat Supervisi Sistem Maturasi Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perkotaan (28/08/23)

Rapat yang dilakukan secara hybrid melalui luring di Grand Boutique Hotel, Jakarta dan daring melalui aplikasi zoom juga dihadiri oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar Dan Penilaian Kesesuaian, Direktur Sistem Penerapan Standar Dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, dan Elitery.

Menurut Amran, pelayanan perkotaan yang berkelanjutan adalah pelayanan perkotaan yang mencakup keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, serta kelestarian dan kesehatan lingkungan hidup untuk generasi saat ini dan generasi masa depan. Pelayanan perkotaan yang berketahanan mencakup kemampuan untuk bertahan, beradaptasi, dan tangguh terhadap tekanan secara terus menerus maupun guncangan besar yang dihadapi. Sedangkan, pelayanan perkotaan yang cerdas meliputi efektifitas dan efisiensi pelayanan perkotaan melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga perkotaan.

“Untuk itu, penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan yang dilakukan akan diukur melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi Masyarakat,” tambah Amran.

Adapun data yang digunakan bersumber dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau sumber lain yang terverifikasi. Sedangkan metode penilaian berbasis persepsi masyarakat menggunakan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan yang meliputi standar kemanfaatan, standar keadilan, dan standar keterjangkauan berdasarkan SNI ISO 37120:2018 Indikator berkelanjutan, SNI ISO 37122:2019 Indikator berketahanan dan SNI ISO 37123:2019 indikator perkotaan cerdas.

Amran mengajak seluruh Kabupaten/Kota untuk mengikuti pengukuran maturasi atau tingkat kematangan Standar Pelayanan Perkotaan dengan mengisi data di situs yang dikembangkan bersama Kemendagri, BSN dan Elitery yaitu www.re-tiket.id. Hal ini dimaksudkan agar didapat gambaran bagi Kabupaten/Kota terkait isu pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, dan bidang keberlanjutan.

DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *