PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Tiga RUU tersebut, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
Pendapat akhir pemerintah tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/6/2022). Rapat Paripurna tersebut salah satunya dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II atas tiga RUU pembentukan DOB di Papua.
Mendagri menuturkan, usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan. Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan pihak terkait lainnya.
“Juga (disampaikan) ke kami Kemendagri dan juga pimpinan kementerian dan lembaga yang lainnya, termasuk kepada tokoh-tokoh pimpinan partai politik dan tentunya juga kepada anggota DPR RI maupun pimpinan DPR RI,” terang Mendagri.
Mendagri menjelaskan, kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas UU Otonomi Khusus Papua, tepatnya Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP).
Melalui tiga RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya di tiga provinsi tersebut. Adapun tujuan utamanya, yakni untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
“Atas nama pemerintah, kami menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang, dan terima kasih telah disahkan (tiga RUU tersebut) tadi,” ujar Mendagri.
Puspen Kemendagri