PORTALINDO.CO.ID – Kodim 0503/JB, Jakarta – Sebanyak 23 orang diberikan sanksi sosial dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang di laksanakan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tamansari di Jalan Blustru, Kel. Mangga Besar, Kec. Tamansari, Jakarta Barat. Rabu, 13 April 2022.
Pjs Danramil 01/Tamansari, Mayor Inf Missin MD menjelaskan, operasi yustisi PPKM Level 2 menuju masyarakat sehat aman dan produktif gencar dilaksanakan dalam membantu pemerintah memutus penyebaran virus Covid 19.
“Untuk menekan penyebaran covid-19, personil kami terus mengingatkan dan menghimbau kepada pengguna jalan agar tetap menerapkan prokes. Perlu kedisplinan setiap warga menjalankan protokol kesehatan,” tutur Mayor Missin.
Babinsa Serda Nursan dalam keterangannya,” ke 23 orang pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) di berikan sanksi sosial dengan membersihkan, menyapu fasilitas umum sebagai efek jera.”imbunya. (Sumber Koramil 01/TS)