
Portalindo.co.id – Jakarta – Tidak ada satu pun fraksi yang menunda penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Tidak pernah ada dalam hal ini fraksi menunda-nunda. Karena kebutuhan untuk semuanya, semua fraksi ingin revisi ini bisa selesai,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).Kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan
semua fraksi di DPR sepakat segera membawa revisi tersebut ke sidang paripurna. Namun, pemerintah meminta menunda.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, “Khusus RUU ini memang pada saat penutupan masa sidang, pansus ingin paripurna keputusan. Namun, pemerintah ingin tunda karena ada hal-hal yang diseragamkan frasa terorisme sehingga paripurna tidak dilakukan,” ungkap dia.
Ditambahkannya, jika sudah ada kesepakatan dari pemerintah terkait definisi terorisme, maka revisi tersebut akan cepat selesai dan akan selesai pada Juni mendatang.
Ditambahkannya, jika sudah ada kesepakatan dari pemerintah terkait definisi terorisme, maka revisi tersebut akan cepat selesai dan akan selesai pada Juni mendatang.
“Apabila sudah seragam dan sudah setuju DPR dan pemerintah saya melihat tentu menurut kami hal-hal yang menjadi keinginan pemerintah bisa diselesaikan secepatnya. Batas Juni bisa diselesaikan,” ucap Agus.(Red)












