Portalindo.co.id, Bogor – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemerhati politik. Gagasan tersebut dinilai berpotensi mengancam independensi lembaga kepolisian sebagai institusi penegak hukum dalam sistem negara demokratis.
Akademisi Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor sekaligus pemerhati politik, Fahmi Irfani, menilai bahwa pemisahan lembaga penegak hukum dari struktur kekuasaan politik merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi modern. Menurutnya, kepolisian harus berdiri sebagai institusi profesional yang bebas dari intervensi politik praktis.
“Dalam negara demokratis, lembaga penegak hukum harus dipisahkan secara tegas dari kekuasaan politik. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka ruang intervensi politik akan semakin terbuka,” kata Fahmi Irfani, Selasa (02/02).
Ia menjelaskan bahwa secara teoritik dan praktik ketatanegaraan, kepolisian merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan. Oleh karena itu, posisi Polri tidak boleh disubordinasikan ke dalam struktur eksekutif teknis yang dipimpin oleh menteri, yang notabene merupakan jabatan politik.
Fahmi menegaskan bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah bentuk politisasi, melainkan desain konstitusional hasil reformasi. Presiden, dalam konteks ini, bertindak sebagai kepala negara, bukan semata-mata kepala pemerintahan atau aktor politik.
“Perlu dipahami, Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala partai atau aktor politik. Itu perbedaan yang sangat mendasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan publik agar tidak mengalami amnesia sejarah. Ia menilai bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi memundurkan semangat reformasi 1998 yang telah susah payah diperjuangkan.
Menurut Fahmi, salah satu capaian penting reformasi adalah pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang saat itu mencakup TNI dan Polri dalam satu struktur militeristik. Pemisahan tersebut bertujuan untuk membangun kepolisian yang sipil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Reformasi 1998 melahirkan kesadaran bahwa kepolisian tidak boleh lagi berada dalam struktur kekuatan bersenjata atau kekuasaan yang terlalu politis. Karena itu Polri memisahkan diri dari ABRI dan menjadi institusi sipil,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa landasan hukum mengenai posisi Polri sudah sangat jelas dan tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.
Fahmi menilai, ketentuan tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan hasil kompromi politik dan konstitusional pasca-reformasi yang bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan independensi institusi kepolisian.
“Undang-undang secara eksplisit menyebutkan Polri berada langsung di bawah Presiden. Ini adalah amanat reformasi, bukan kebetulan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka fungsi pengawasan dan pengendalian dapat berubah menjadi alat kepentingan politik jangka pendek. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam pandangannya, kepolisian yang tidak independen berisiko kehilangan legitimasi sosial. Padahal, legitimasi publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelayanan masyarakat.
“Jika Polri kehilangan independensi, maka yang runtuh bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum,” ujar Fahmi.
Menutup pernyataannya, Fahmi menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja Polri tetap penting dan diperlukan. Namun, pembenahan tersebut harus dilakukan tanpa mengorbankan prinsip independensi dan semangat reformasi.
“Reformasi kepolisian harus diarahkan pada profesionalisme dan akuntabilitas, bukan pada penempatan struktural yang justru membuka ruang intervensi politik,” pungkasnya.
Ida Bastian







