Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen Divonis

Umum652 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis 26 April 2018, Menjatuhkan hukuman kepada Mantan Bupati Batubara OK Arya ZulKamain,hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 8 miliar. Selain hukuman penjara, mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara itu juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,9 miliar. 
” kata majelis hakim Wahyu. “Apabila tidak membayar UP selama waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa disita. Apabila tidak cukup, maka diganti dengan pidana 2 tahun,
Pengadilan Tipikor Medan juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady, yaitu 4 tahun dan 10 bulan kurungan.
“Terdakwa Helman juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan,” kata majelis hakim Wahyu.
kedua terdakwa dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat terkait hukuman yang diberikan majelis hakim. Terdakwa OK Arya dan Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara Helman Herdady menyatakan menerima putusan. 
Penuntut Umum KPK awalnya menuntut mantan OK Arya 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Helman Herdady dituntut 7 tahun penjara dan juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penuntut Umum KPK menilai perbuatan OK Arya dan Helman Herdady melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *