Vonis 15 Tahun untuk Setya Novanto, Siapa Selanjutnya?

Umum574 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta
Hakim ketua, yanto selasa kemarin (24/04/18) menjatuhkan pidana 15 tahun dan denda Rp.500 juta  kepada Setya Novanto, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. berakhir sudah Drama Setya Novanto pria 62 tahun ini.
Mantan Ketua DPR itu terbukti secara sah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP. Majelis juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR itu selama 5 tahun. Pencabutan hak politik ini akan berlaku setelah ia selesai menjalani masa tahanan.dan mantan ketua DPR ini  diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dibayarkannya ke rekening tampungan KPK. Jumlah duit yang harus dikembalikan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.”kata majelis Hakim.
Permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pun ditolak hakim.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi vonis hakim terhadap Setya Novanto. Tuntutan soal uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meski masa hukuman dikorting setahun dari apa yang diminta jaksa. 
“Vonis yang besar dari sisi tren vonis pidana korupsi yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama, dan di luar perbedaan jumlah tuntutan dan vonis semua tuntutan KPK dipenuhi. Jadi saya kira itu adalah satu bentuk pembuktian memang Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP,” kata Adnan 
Mengenai nama-nama yang diduga menerima aliran dana e-KTP, menurutnya KPK akan melihat semua putusan itu dan melengkapi bukti bukti lain yang dimiliki. Karena, kalau hanya putusan saja tidak bisa dipakai KPK untuk memproses.
“Itu harus tetap dibuktikan dengan data data atau alat bukti lain yang dimiliki oleh KPK,” kata dia.
Dia mengatakan, KPK harus mengejar pihak – pihak lain yang masih diduga terlibat kasus ini. KPK jangan berpuas diri setelah vonis terhadap Setya Novanto keluar.”Kata Adnan.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan, Setya Novanto terbukti memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan korporasi.
Berikut sejumlah nama yang disebut dalam vonis hakim:  
1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, US$ 877,7 ribu, dan 6 ribu dolar Singapura.
2. Sugiharto sebesar US$ 473 ribu
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.
4. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta
5. Diah Anggraeni sebesar US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$ 40 ribu dan Rp 25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
8. Johannes Marliem sebesar US$ 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar
9. Miryam S. Haryani sebesar US$ 1,2 juta
10. Markus Nari sebesar US$ 400 ribu
11. Ade Komarudin sebesar US$ 100 ribu
12. M Jafar Hafsah sebesar US$ 100 ribu
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
14. Husni Fahmi sebesar US$ 20 ribu dan Rp 10 juta
15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta.
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar
18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp 1 miliar.
19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
20. Charles Sutanto Ekapraja sebesar US$ 800 ribu
21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar.
22. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar.
23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145,8 miliar.
24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,8 miliar.
25. PT LEN Industri sebesar Rp 5,4 miliar.
26. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar.
27. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar
Dari nama-nama tersebut, sudah ada yang divonis dalam kasus e-KTP atau telah dimintai keterangan di KPK. 
Sementara, nama-nama besar — misalnya nama sejumlah anggota DPR — yang diakui Setya Novanto sebagai pihak yang kecipratan dana e-KTP dikesampingkan oleh hakim. 
“Konfrontir dilakukan di luar persidangan sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan,” kata Hakim Anwar dalam sidang vonis Setya Novanto.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *