Tindak Lanjut Penemuan Stempel Identik Logo PKI, Jalan di Tempat

Umum1011 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID, MOROWALI/SULTENG – Sejumlah pihak mempertanyakan tindak lanjut kasus penemuan stempel Palu Arit yang identik dengan simbol atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ditangani pihak kepolisian Resots (Polres) Morowali.

Mariyanto Warga Morowali misalnya, Ia mengaku heran dengan penegakan hukum kasus ini yang sampai saat ini belum ada titik terang. “Tindak lanjut logo PKI, apa kabarnya?,” kata Anto sapaan warga Morowali kepada wartawan media ini.

Ia meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Morowali bergerak cepat menindaklanjuti penanganan kasus stempel Palu Arit yang kental dengan paham komunis ini.

“Polres harus transparan dan cepat dalam penanganan kasus ini, jangan lamban. Apalagi kalau sampai dikaburkan, jangan sampai itu terjadi,” tutur Anto.

Senada, Firdaus tokoh pemuda di Morowali saat berbincang – bidang dengan wartawan media ini di salah satu warkop di Bungku mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resort Morowali terkesan jalan ditempat.

Bagaimana tindak lanjutnya?, sepengetahuan saya dari beberapa berita dan informasi yang berkembang dari tahun lalu penyelidikan, kalau saat ini juga masih penyelidikan, perlu kita pertanyakan. Ada apa dengan kasus tersebut,” ujar Firdaus.

Ditempat terpisah, Kapolres Morowali, AKBP Dadan Wahyudi, SIK saat di konfirmasi via WatssApp terkait hal ini menyatakan, bahwa penanganan kasus tersebut sejak Agustus 2018 hingga akhir Januari 2019 masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih penyelidikan mas karena kita harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tulis Kapolres Morowali membalas pesan via WatssApp, Rabu, 30 Januari 2019.

Disinggung, soal apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan?. Ia menyampaikan, bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan. “Dari hasil penyelidikan, kita belum bisa memenuhi unsur2 yg di tetapkan oleh hukum. Thanks,” tandasnya.(Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *