Terkait Pendaftaran Anggota Legislatif 2019,KPK Bakal Sodorkan Daftar Koruptor Ke KPU

Umum424 Dilihat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (Umar Dany/portalindo.co.id)



Jakarta, Portalindo.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan daftar nama para pelaku kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrachtkepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan nama-nama koruptor itu dilakukan untuk membantu KPU dalam menyeleksi para pihak yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

“Belum sih (KPU meminta daftar nama koruptor), tapi kita pasti kasih daftar koruptor itu,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Rabu (4/7) malam.
Sejak berdiri hingga saat ini, KPK telah memproses 739 orang dalam tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Sebagian di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah itu, hingga Desember 2017 terdapat 144 anggota DPR dan DPRD yang dijerat lembaga antirasuah.

Jumlah itu di luar anggota DPR dan DPRD yang dijerat KPK pada tahun ini, seperti 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 serta 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka suap.
Basaria menyambut baik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara.

Menurut dia, tak pantas bila narapidana kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya menjadi wakil rakyat, –baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Ia justru menyarankan semua pelaku tindak pidana dilarang mendaftar sebagai bakal calon legislatif.
“Namanya perwakilan rakyat, kamu mau engga punya wakil yang engga bener? Ya jangan dong,” ujarnya.
Menurut Basaria, pihaknya telah menyelesaikan kajian partai politik yang salah satu poinnya adalah tentang kader para anggota partai. Basaria meminta agar partai politik melakukan perbaikan dalam hal sistem kaderisasi.

“Jadi memang harusnya yang di kader itu adalah orang-orang yang baik yang tidak terlibat dengan korupsi salah satunya,” kata dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya bakal menolak jika partai politik mendaftarkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Hal itu dilakukan sebagai penerapan Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 yang memuat larangan bagi eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bacaleg.

Menurut Hasyim, pihaknya mengantisipasi parpol mendaftarkan eks koruptor menjadi bakal calon legislatif dengan berkoordinasi kepada sejumlah lembaga.
“Misalkan tentang status bekas narapidana KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga penegakkan hukum bisa kepada pengadilan bisa kepada MA, kepolisian, kejaksaan, KPK, ya itu informasi yang akurat,” kata Hasyim.

KPU membuka pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019 pada 4-17 Juli. Partai politik mendaftakan bacaleg sesuai dengan tingkatan.
Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota. Kemudian, bacaleg DPRD provinsi didaftarkan pleh pengurus parpol tingkat provinsi. Sementara itu, bacaleg DPR diajukan pengurus parpol tingkat pusat ke KPU pusat.(**)

Penulis : Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *