Target Penyelesaian Proyek Jangan Abaikan Keselamatan

Umum411 Dilihat

Portalindo.co.id. Jakarta
Pengerjaaan proyek-proyek infrastruktur harus benar-benar sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah ditentukan, seperti SOP yang dikeluarkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Jika SOP tersebut benar-benar dilaksanakan dengan teliti maka akan meminimalisir kecelakaan konstruksi. ujar  Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dengan tegas

Pada Proyek Jalan Tol Manado – Bitung yang ambruk, seharusnya melengkapi SOP (Standard Operating Procedure) tentang proses erection, namun justru kecelakaan yang terjadi yaitu saat pengecoran dan runtuhnya slab, untuk itu proses pembuatan dan penguatan bekisting slab dalam rangka pengecoran harus dipertanyakan. Kondisi ini mirip dengan ambruknya pemasangan kolom pada Tol Becakayu, yang bekistingnya jatuh ketika dicor.

“Secara detail dan teliti, SOP itu harus benar-benar dilaksanakan, jangan sampai SOP itu tidak dilaksanakan di lapangan sehingga kecelakaan konstruksi tidak terjadi,” ungkap Fary saat meninjau Proyek Jalur Rel Layang Ganda Kereta Api di Medan, Kamis (19/4/2018).

Fary meminta agar proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan secara normal dapat dikerjakan secara normal tidak buru-buru atau kejar tayang. “Jangan sampai proyek yang seharusnya dikerjakan secara normal namun dikerjakan secara buru-buru hanya untuk target segera diresmikan, hal ini tentu sangat berbahaya karena ini terkait keselamatan konstruksi juga,” ungkapnya.

Lebih jauh Fary sampaikan bahwa saat ini banyak proyek yang sedang dikerjakan namun SDM dan peralatannya juga masih kurang, di sisi lain proyek tersebut dikejar penyelesaiannya untuk segera diresmikan. “Proyek-proyek tersebut harus dikerjakan sesuai dengan SDM serta peralatan yang ada, jangan dibebankan untuk mengerjakan proyek kejar tayang, tentu ini sangat beresiko,” jelas Fary.

“Target penyelesaian proyek harus tetap memperhatikan keselamatan konstruksi, jangan hanya karena ingin cepat-cepat diresmikan keselamatan konstruksi diabaikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fary juga menyampaikan bahwa saat ini telah ada Undang-Undang Jasa Konstruksi yang juga mengatur tentang sanksi atas kelalaian konstruksi. Dia berharap pekerjaan-pekerjaan yang beresiko tinggi harus benar-benar memperhatikan SOP maupun perundangan yang ada. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *