Taih Minarno : “Tuntutan Guru Honorer Tidak di Penuhi Komisi IV Akan Panggil Bupati”

Umum183 Dilihat
Portalindo.co.id,(25/9)-Bekasi-Aksi Damai Ribuan Guru Honorer yang di lakukan dalam wadah Front Perjuangan Honorer Indonesia ( FPHI ) bersama para guru Honorer Sekabupaten Bekasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Hari Senin (24/9) bertujuan untuk menuntut atas nasip Guru honorer yang selama ini tidak jelas. Karena guru honorer adalah salah satu peran serta untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, namun di balik semua itu nasip guru honorer di Kabupaten Bekasi belum mendapat kesejahtraan yang layak. Dalam aksi damai para guru honorer tersebut, meminta agar Bupati Bekasi dr.Hj.Neneng Hasanah Yasin dapat memberikan Surat Keputusan ( SK ) kepada guru honorer sebagai tenaga kerja kontrak serta dapat segera mengangkat seluruh guru honorer yang ada di Kabupaten Bekasi melalui SK Bupati, serta meningkatkan kesejahteraan guru honorer minimal setara dengan UMK Kabupaten Bekasi dan juga dapat memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh guru honorer.
Arif Maulana,S.Pd.I selaku Ketua Front Pembela Honorer Indonesia ( FPHI ) menjelaskan, bahwa guru honorer melakukan aksi damai adalah sebagai bentuk Solidaritas guru honorer di Kabupaten Bekasi yang akan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, karena di dalam Undang-undang No 14 tahun 2015 pasal 1 ayat 13 dan ayat 1 tentang guru dan dosen, sehubungan masih banyak permasalahan – permasalahan tenaga honorer dan masih belum jelas sikap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap penuntasan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi, ini perlu di sikapi dengan serius.” ujarnya.
Arif Maulana ,S.Pd.I menegaskan, maka dari itu kami dari wadah Front Pembela Honorer Indonesia akan menyampaikan tuntutan Aksi Damai tenaga guru honorer guna menyampaikan aspirasi para nasip guru honorer di Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diantaranya adalah : 
1. Data besekan seluruh guru honorer di data bese BKD.
2. Keluarkan sandaran Hukum berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah / Bupati Bekasi sebagai Pegawai tetap Non PNS tahun 2018. 
3. Berikan kesejahtraan yang layak upah minimal Kabupaten Bekasi untuk seluruh guru honorer yang di anggarkan dalam APBD tahun 2018. 
4. Berikan jaminan Kesehatan kepada seluruh guru honorer yang di anggarkan melalui Dana APBD tahun 2019.
“dengan aksi demo ini agar para nasib guru Honorer yang selama ini diduga bagaikan Anak Tiri agar dapat di perhatikan oleh Bupati Bekasi dr.Hj Neneng Hasanah Yasin dan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Bekasi.” tegas Arif. 
Taih Minarno Anggota Dewan Komisi IV Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrat mengatakan, bahwa demo yang dilakukan guru honorer adalah menutut hak dan kewajiban mereka kepada Pemerintah Daerah, karena para guru honorer sudah melaksanakan kewajibanya mengajar setiap hari dengan honor yang tidak jelas, jadi para guru honorer minta di setarakan dengan UMK Kabupaten Bekasi dan sebenarnya DPRD waktu itu Saya pernah menulis untuk merekomendasikan agar tenaga guru honorer gajinya Rp,3.000.000 / bulan, namun sampai saat ini belum di laksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.”ujar Taih Minarno. 
Taih Minarno menegaskan, jika tututan guru honorer tidak di penuhi oleh Pemerintah Daerah, Komis IV akan memanggil Bupati Bekasi dr.Hj.Neneng Hasanah Yasin, terkait tuntutan guru honorer harus dilaksanakan, karena ini sudah di rekomendasi oleh Anggota Dewan, Rekomendasi Dewan harus di laksanakan, kalau dari segi keuangan Pemerintah Daerah mampu, namun Pemerintah Daerah yang tidak mau memenuhi kewajiban guru honorer, karena wajar para guru honorer menutut hal ini sebab kehidupan di Kabupaten Bekasi sangat tinggi.” tegas Taih Minarno. 
Dengan Aksi damai para guru honorer Sekabupaten Bekasi terkait ketidak pastian nasip guru honorer, agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi dapat segera meralisasikan Aspirasi guru honorer.* 
( Irma Wulan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *