Suta Widhya, Hak Warga Negara Atas Pekerjaan Dilindungi UUD 1945

Umum581 Dilihat


Portalindo.co.id – Jakarta – Saat ini ada larangan operasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dilakukan oleh pelaku ojek pangkalan (opal), sehingga harus ada langkah yang akan dilakukan management GRAB agar ojol beroperasi kembali di kab. Cianjur, Jawa Barat.

“Andai ada pihak organisasi ojol berbadan hukum melakukan upaya negosiasi agar ojek Online (ojol) GRAB bisa beroperasi kembali seperti bias ,a , apakah management bersedia membantu biaya operasional? “Tanya  Suta Widhya SH, Ketua Divisi Hukum TEKAB, Rabu(9/5) sore di Jakarta.

Tim Khusus Anti Begal berkantor pusat di Jalan Kodam Raya 6A, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selama ini TEKAB selalu turun paling depan dalam memberi bantuan Advokasi dan bantuan Hukum kepada para pelaku ojek on line, baik GRAB, Gojek, maupun Uber.

Menurut Suta, hak mencari nafkah yang layak dilindungi oleh UUD 1945 dalam pasal 27 ayat (2) sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang melarang ojol GRAB beroperasi di Kabupaten Cianjur. Suta harap management GRAB mau membantu pihak yang bersedia turun ke lapangan menyelesaikan permasalah yang ada saat ini.
Dirinya sering menemukan konflik horisontal di Masyarakat terkait ladang nafkah anggota masyarakat. Untuk itulah TEKAB hadir menjebatani agar konflik terselesaikan dengan baik.

“Ojek Pangakalan (opal) tidak berhak melarang GRAB!” Dengan tegas Suta katakan kesimpulan pelarangan yang terjadi di Kabupaten Cianjur.(Suta Widhya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *