SP3 Rizieq Shihab Akan Hentikan Kecurigaan terhadap Pemerintah

Umum310 Dilihat


Portalindo.co.id – Jakarta – Seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.
Penyidikan kasus penghinaan Pancasila yang menjerat Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI)  Rizieq  Shihab dihentikan sejak beberapa bulan lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade mendengar  hal itu, mengaku bersyukur atas diberhentikannya penyelidikan kasus Rizieq, Menurutnya jika ini dihentikan maka kecurigaan masyarakat tentang pemerintah tidak pro ulama akan hilang. “Sehingga kecurigaan masyarakat dan umat bahwa pemerintah tidak pro ulama dan umat bisa berhenti. Harapan kita seperti itu,” kata Andre saat dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Andre juga berharap kasus-kasus Rizieq selain penghinaan pada Pancasila juga turut diberhentikan. Hal itu, lanjutnya, dilakukan untuk membuat Rizieq pulang ke Indonesia.
“Ya itu harapannya, yang satu di Polda Jabar ini bisa merembet ke kasus-kasus yang lain, semua bisa di SP3 kan,” ungkapnya

“Artinya isu kriminalisasi ulama, isu pemerintah tidak dekat dengan ulama dan umat akhirnya bisa berhenti, hilang isu itu, sehingga kegaduhan bisa berhenti lalu Habib bisa pulang juga,” ucapnya.
Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab, mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi karena sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.
Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3,” kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat siang.(Red)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *