Simpan Sabu-Sabu Dan Puluhan Butir Tablet Narkotik, Agus Junaidi Pikir-pikir Divonis 9 Tahun Penjara

Umum316 Dilihat

Ilustrasi


Portalindo.co.id, Bali –  Agus Junaidi (22) kerap menunduk saat majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/10/2018).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Agus Junaidi.

Agus Junaidi dinyatakan terbukti bersalah menguasai puluhan gram sabu-sabu dan puluhan tablet diduga mengandung narkotik.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Terima kasih Yang Mulia, terhadap vonis ini kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Agus Suparman didampingi dan Gde Manik Yogiartha.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Pununtut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja.

Sejatinya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Dewa Arya Lanang mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain menuntut pidana badan, jaksa juga menuntut Agus Junaidi dengan pidana tambahan, yakni pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Meskipun menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, majelis hakim sepakat dengan dakwaan pada surat tuntutan.(Titus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *