Sidang Perkara Sahrin Pengadilan Tipikor Sultra JPU Hadirkan 2 Saksi

Umum199 Dilihat

Dua saksi JPU yang dihadirkan dalam sidang perkara Sahrin di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (7/6/2018). (Foto: Umar dany Portalindo)

Sulawesi Tenggara,Portalindo.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh terdakwa Sahrin, berlanjut dengan menghadirkan dua saksi di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (7/6/2018).

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe tersebut, yakni Muh. Ikbal selaku pegawai Syahbandar Pelabuhan Kendari. Saksi kedua bernama Parli, memegang jabatan kepala seksi di Dinas Perhubungan Kota Kendari.

“Hari ini kami hadirkan dua saksi yang mulia, yakni Muh. Ikbal, pegawai Syahbandar Pelabuhan Kendari dan Parli, Saksi Dinas Perhubungan Kota Kendari,” kata JPU Kejati Sultra, Abuhar, SH dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khusnul Khotimah, SH.,MH beserta dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan, SH dan Dwi Mulyono,SH.

Dalam perkara ini, terdakwa Sahrin yang tak lain adik Ali Mazi itu terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Subsidi BBM jenis solar bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK di Pelabuhan Pendaratan Ikan Desa Soropia, Kabupaten Konawe, tahun anggaran 2011-2013.

Akibat perbuatannya, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sultra menemukan kerugian negara Rp11.387.135.782.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *