Portalindo.co.id – Jakarta – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, Menghadirkan Mantan Ketua DPR Satya Novanto sebagai saksi.
“Hari ini jumat (27/4/2018), Agebnda mendengarkan keterangan Setya Novanto.,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan dikonfirmasi,
Sebelumnya mantan Ketua DPR itu dijadwalkan hadir dalam sidang pekan lalu. Namun dia tak hadir dengan alasan mempersiapkan diri menghadapi vonis korupsi e-KTP yang menjeratnya. Agenda kali ini merupakan pemeriksaan ulang terhadap Setya Novanto.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan dimintai konfirmasi terkait kecelakaan yang menimpanya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017.
Pada saat itu penyidik KPK tengah mencari keberadaan Setnov lantaran kerap mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka e-KTP. Kini Setnov divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Bimanesh didakwa merintangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bersama mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, Bimanesh diduga memanipulasi rekam medis Setnov untuk menghindari penyidik KPK.(Red)