Sekjen Kemendagri: Hakikat Reformasi Birokrasi Adalah Perubahan

Umum983 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, hakikat reformasi birokrasi adalah perubahan. Perubahan yang dimaksud yaitu perubahan dalam hal pembenahan organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan tata laksana. Hal tersebut disampaikan Suhajar pada Rapat Internalisasi Reformasi Birokrasi Kemendagri Tahun 2022 di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

“Kita telah mengetahui bahwa reformasi birokrasi kita ini, yang dikerjakan untuk reformasi birokrasi ini, ya perubahan,” katanya.

Adapun perubahan tersebut berhubungan dengan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Lanjutnya, kemana pun arah program yang akan dibuat merupakan kerja pelayanan.

“Jadi, berorientasi pada pelayanan itu, sudah siapkah diri kita untuk menjadi pelayan? Kita sebagai subjek yang melayani bagaimana kita memperlakukan orang yang kita layani. Ada institusi yang melayani rakyat secara langsung yang berada di operasional manajemen, ada institusi yang melayani sesama pelayan tadi, kementerian-kementerian seperti kita termasuk KemenPAN-RB, badan-badan,” terangnya.

Selain itu, Suhajar kembali menegaskan pola relasi hubungan antara pemerintah dengan rakyat sudah sangat berubah. Sesungguhnya posisi rakyat berada di atas, dan pemerintah sebagai pihak yang melayani rakyat.

“Kita tidak sanggup menyandang kata-kata pelayan itu, karena pelayanan itu seperti pembantu. Padahal sesungguhnya itulah kita. Karena itu saya ingin menyampaikan cara mudah kita untuk menjadi pelayan rakyat tadi dengan menganggap rakyat yang kita layani bagaikan orang tua kita sendiri,” jelasnya.

Di sisi lain, terang Suhajar, kerja pelayanan dilakukan dalam rangka mengimplementasikan empat fungsi pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian, dan fungsi regulasi atau pengaturan untuk melahirkan ketertiban.

“Keempat fungsi ini harus dikerjakan dengan benar untuk mencapai empat tujuan bernegara. Tujuan bernegara itu sudah jelas, negara ini dilahirkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *