Satpol PP Kota Tangerang Ajukan 30 PKL ke Sidang Tipiring

Umum828 Dilihat

Portalindo.co.id KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengajukan 30 pedagang kaki lima (PKL) pelanggar peraturan daerah ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis pagi 12 April 2018.

Para PKL itu berjualan di badan jalan di Kawasan Pendidikan, Jl Perintis Kemerdekaan I Cikokol, Kota Tangerang melanggar Peraturan Daerah (Perda)  Kota Tangerang  nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Oleh jaksa penuntut umum Gede Adhyaksa SH dan hakim Syamsudin SH para pelanggar Perda 6/2011 itu diganjar hukuman denda. Dalam pelaksanaan sidang Tipiring itu, Satpol PP Kota Tangerang didukung unsur Polres Metro Tangerang Kota.

Sebelum pelaksanaan sidang dimulai, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menyampaikan pengarahan kepada para PKL bahwa aktivitas mereka berjualan di badan dan trotoar jalan melanggar Perda dan mengganggu ketertiban umum.

“Kota Tangerang memiliki Perda Ketertiban Umum yang melarang berdagang di trotoar dan badan jalan serta di tempat fasilitas umum. Aktivitas usaha saudara melanggar Perda. Kami minta saudara untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang kepada para PKL yang terjaring operasi penertiban.

Ditegaskan lebih lanjut oleh Kaonang, hari ini sanksi denda yang ditimpakan kepada para pelanggar Perda masih ringan.

“Nanti bila Perda Ketentraman Ketertiban Umum sudah diberlakukan di Kota Tangerang, maka dalam Perda itu akan berlaku lebih tegas. Pelanggar dalam Perda yang baru itu akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Denda minimum dalam Perda Ketentraman Ketertiban Umum itu sebesar Rp500 ribu,” ungkap Kaonang.

Pemkot Tangerang sambung Kaonang, tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas niaga, asalkan tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku. Kaonang mengajak para pedagang untuk senantiasa mematuhi Perda Kota Tangerang.

Menjawab pertanyaan awak media mengenai pelaksanaan sidang Tipiring digelar di Pengadilan Negeri, Kaonang menjelaskan tidak harus di Pengadilan Negeri saja, namun bisa mobile di kantor-kantor kecamatan agar mendekatkan pelanggar dengan tempat lokasi sidang.

Untuk pelaksanaan sidang Tipiring di kantor kecamatan, tambah Kaonang pihaknya perlu berkoordinasi lagi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

“Dalam sidang ini untuk pelanggar yang sengaja tidak melengkapi dirinya dengan KTP maupun identitas lainnya, dihukum lebih berat dari yang lainnya,” ungkap Kaonang.***

• Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *