Resmi:Jokowi Akhirnya Menandatangani Keppres Libur Nasional Pada Rabu 27 Juni 2018.

Umum330 Dilihat

JAKARTA, PORTALINDO.CO.ID – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Artinya, daerah yang tidak pilkada pun berhak untuk libur.

Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2017.

“Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo.senin 25/6/2018.

Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.(***)

Penulis:Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *