Putusan MA Telah Di Tentukan,Resmi Appi-Cicu Lawan Kotak Kosong

Umum1328 Dilihat


PORTALINDO.CO.ID Makassar – Mahkama Agung (MA) resmi mengetuk palu menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Senin (23/4/2018).

Hal tersebut berarti sang petahana, Moh Ramdhan Pomanto bersama wakilnya Indira Mulyasari Paramastuti (Appi-Cicu) secara resmi keluar dari pertarungan pemilihan wali kota Makassar dan menjadikan sang penantang, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi melawan kotak kosong pada Juni mendatang.

“Hasil kasasi KPU ke MA ditolak,” ujar Juru Bicara MA Agung Suhadi kepada awak media

Putusan Mahkamah Agung Tentukan Nasib DIAmi, Begini Kata Jubir MA

Terkait hal tersebut, Juru Bicara paslon nomor urut 1 Appi Cicu Arsony mengapesiasi putusan MA dan menganggap hal tersebut telah berlandaskan aturan yang ada. 

“Alhamdulillah bahwa MA menjatuhkan putusan yang sesuai dengan fakta hukum,” singkatnya.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *