PORTALINDO.CO.ID, MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan, Samsat Mappanyukki, menggelar operasi penertiban kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 8 Mei 2018.
Dihari kedua, pada Rabu (9/5/2018), penjaringan kendaraan yang “bandel” bayar pajak ini dilakukan di Jalan Hertasning Makassar.
Kepala UPTP Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Harmin Hamid, mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya menjaring 98 kendaraan yang belum membayar PKB.
“Petugas menjaring total 98 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, setelah berbicara dengan pemilik kendaraan akhirnya ada 39 orang yang bersedia membayar pajak di tempat melalui samsat keliling yang ada di lokasi penertiban,” kata Harmin.
Ia menambahkan, kendaraan yang bayar di tempat sebanyak 39 unit dengan pajak yang masuk ke kas daerah senilai Rp51 juta. Sementara kendaraan yang ditilang oleh petugas kepolisian sebanyak 17 kendaraan. Sejumlah pemilik kendaraan yang ditilang sempat keberatan dan marah-marah kepada petugas kepolisian.
Petugas sendiri telah menyita 15 kendaraan dan diamankan di Polrestabes Makassar karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan.
Harmin menjelaskan, penertiban ini masih akan terus dilanjutkan, dengan waktu dan lokasi yang tidak diungkap ke publik.
“Kami sengaja merahasiakan waktu dan lokasi penertiban agar tidak dihindari oleh pemilik kendaraan. Kalau tahu ada penertiban, biasanya mereka menghindar dan mencari jalan alternatif,” katanya.
Pajak yang terkumpul dari pajak kendaraan ini akan masuk ke kas daerah Provinsi Sulsel. Pajak tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Sulsel.
Penertiban ini didukung oleh Polisi Lalu Lintas Polrestabes Kota Makassar dan Jasa Raharja Sulsel.(Umar)