PT. Bumanik Dituding Lakukan Pembodohan?

Umum527 Dilihat


sejumlah massa aksi melakukan orasi di depan rumah jabatan bupati morowali utara

Portalindo.co.idm Morowali -Front Perjuangan Masyarakat Lingkar Tambang (FPMLT) menuding PT. Bumanik (Bukit Makmur Nikeltama) melakukan pembodohan kepada masyarakat lingkar tambangnya di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan massa aksi melalui orasi dan tulisan selebaran yang dibagikan saat aksi demonstrasi berlangsung, Rabu, 18 April 2018.

Ada beberapa alasan tudingan itu dilayangkan FPMLT yang dipimpin Baharuddin Hamid, S.Pdi selaku Jedral Lapangan ke PT. Bumanik. Pertama, ganti rugi tanah di desa Molores yang hanya dilakukan kepada masyarakat berdasarkan rekomendasikan oleh Kades saja. Dimana ada dugaan konspirasi antara Kepala Desa dan Manajemen PT. Bumanik. Sehingga ada lahan-lahan masyarakat yang tidak diakomodir untuk diganti rugi.

Kedua, pembayaran kompensasi senilai 1 milyar di Desa Molores oleh PT. Bumanik yang tidak jelas serta tidak transparan proses hingga penggunaanya oleh Kades Molores. Tetapi pihak-pihak Manajemen PT. Bumanik hanya melakukan pembiaran yang menimbulkan sikap pro dan kontra di dalam masyarakat dimana hal tersebut menguntungkan pihak perusahaan. Ketiga, ganti rugi tanah masyarakat molores untuk digunakan sebagai jalan houling PT. Bumanik hanya 12 meter, tetapi fakta dilapangan  yang digunakan oleh PT.  Bumanik sudah lebih.

“Belum lagi soal penerimaan tenaga kerja di PT. Bumanik yang masuk dalam poin keempat, mereka lakukan melalui tahapan perekrutan yang sangat subjektif dimana fakta lapangan berbicara bahwa sebagian besar tenaga kerja yang ada di PT. Bumanik adalah orang diluar lingkar tambang. Padahal masih banya masyarakat lingkar tambang yang tidak diberikan kesempatan untuk bekerja,” kata Arsyad salah satu Korlap FPMLT.

Pada poin kelima, PT. Bumanik melakukan proses penambangan tanpa mengindahkan regulsi yang sudah ada tentang pertambangan dimana kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan sebelum tahapan penambangan. Bahkan pihak perusahaan melakukan penambangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti debu, lumpur, pembatasan akses jalan.

“Sehingga kami mendesak pihak perusahaan melakukan sosialisasi AMDAL. Sebab masyarakat sekitar tambang harus menanggung beban tercemari akibat aktifitas permbangan PT. Bumanik,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan PT. Bumanik saat pertemuan mediasi yang dilakukan Wakil Bupati Morowali Utara Moh. Asrar Abd Samad membantah tudingan FPMLT. Menurut Laode Muh. Iksan Humas PT. Bumanik.

Menurutnya, permasalan kompensasi lahan disepakati oleh dua desa yakni keuno dan molores bersama pihak perusahaan, dimana sebelumnya telah ada kegiatan peninjauan lokasi bersama tokoh masyarakat yg dituangkan dalam berita acara peninjauan lokasi di Molores  dan Keuno masing-masing sudah disepakati pemberikan kompensiasi dana 1 miliar persatu desa melalui rekening desa.

“Adapun lahan yg dikompensasi adalah lahan yg tidak ada kepemilikan berdasarkan atas alas hak tanah , adapun lahan garapan masyarakat yg tdk masuk areal kompensasi telah dilakukan ganti rugi..semua tertuang dalam kesepakatan bersama dengan penggarap lahan,” kata Coy sapaan Humas PT. Bumanik.

Sedangkan soal pencemaran, tambahnya, bila terjadi pelanggaran tentunya pemerintah daerah sudah memberikan sangsi. Kami pemegang IUP turun berdasar regulasi pemerintah, bila kami menyalahi aturan pemerintahlah yang akan memberi sanksi kepada perusahaan.

Menanggapi rekrutmen karyawan local, pihak perusahaan membantah tudingan masyarakat lingkar tambang. Justru dari jumlah karyawan keseluruhan total 158 orang, kami mengambil tenaga kerja lokal sebanyak 110 orang.

“Perusahaan sebenarnya menginginkan tenaga kerja lokal akan tetapi harus melaui proses dikarenakan di dalam yg di butuhnya tenaga kerja yg memiliki kemampuan khusus,” ujar Coy sapaan Humas PT. Bumanik.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa (Kades) Molores, Lalu Suhardi menyebut dana 1 milyar sudah diterima di rekening desa dan di bagikan kepada masyarakat perkepala keluarga dan sebagian digunakan untuk kepentingan desa contohnya saja untuk fasilitas gereja, sekolah.

“Permasalahannya,  pihak perusahaan dan masyarakat selalu sosialisasi tetapi belum pernah ada titik temunya. Kami sebagai pemerintah desa selalu di tuntut, padahal kami sudah semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan,” jelasnya.(Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *