PSK WNA Di Denpasar Pukul Botol Bir Pelangganya,Berikut sebab Terjadi Pemukulan

Umum398 Dilihat

Foto Ilustrasi Media Portalindo.co.id

 DENPASAR , PORTALINDO.CO.ID – Polsek Kuta mengamankan perempuan berkewarganegaraan Tanzania, Careen Bahati Mussa (25).

Careen adalah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menganiaya pelanggannya karena kurang membayar sesuai kesepakatan.

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, menyatakan Careen sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Perempuan yang tinggal sementara di Hotel Gemini Room Jalan Popies II Kuta Badung ini menganiaya Mustafa Abuelkhair (41) pria berkebangsaan Mesir, yang tinggal sementara di Bumi Ayu Bungalow Jalan Bumi Ayu Denpasar Selatan, Bali.

Tersangka ditangkap beberapa waktu setelah kejadian, dengan bukti visum korban dan rekaman CCTV.

“Tersangka melakukan pemukulan menggunakan botol bir. Mereka (korban dan tersangka) check in di Hotel Gemini kawasan Jalan Popies II,” ujar Wirajaya, kemarin.

Menurut Wirajaya, kasus ini terjadi pada Minggu (17/6/2018) sekira pukul 22.00 Wita.

Mustafa ingin memakai jasa Careen.

Kedua WNA asal benua Afrika ini pun bersepakat dengan bayaran Rp 250 ribu.

Namun, setelah memberi pelayanan di kamar hotel, Careen tidak mau cuma dibayar Rp 250 ribu.

Ia meminta uang Rp 850 ribu.

Mustafa tidak berkenan memberi, dan sejurus kemudian Careen marah-marah.

“Tersangka usai marah-marah, kemudian mengambil sebuah botol bir dan langsung memukulkan ke kepala korban,” ungkap Wirajaya.

Dari kejadian itu, kepala Mustafa mengalami luka robek.

Careen kemudian pergi meninggalkan korban sendiri di dalam kamar.

Mustafa dalam keadaan luka di kepala akhirnya melapor ke Polsek Kuta.

Selanjutnya dilakukan visum di rumah sakit dan penanganan dengan beberapa jahitan di kepala korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra menjelaskan, dari laporan polisi yang diterima, akhirnya dilakukan penyelidikan di TKP.

Dari pemeriksaan saksi-saksi di TKP akhirnya sekira pukul 10.00 Wita, Senin (18/6/2018), tersangka ditangkap di TKP.

Careen lalu digiring ke Mapolsek Kuta untuk diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

“Alasannya tersangka, ya, karena kurang membayar saja. Tersangka kami sangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun. Kami juga akan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk dideportasi. Pertimbangannya, tersangka sudah menjajakan diri dan berbuat pidana,” kata dia.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *