Proses PPDB Tidak Lagi Memerlukan KK Yang Dilegalisir

Umum346 Dilihat


 

Makassar – Portalindo.co.id  : Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK tidak lagi memerlukan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.  

sebelumnya warga mengeluhkan panjangnya antrian legalisir KK untuk PPDB di kantor Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil – KB) di Makassar dan sekitarnya.

“Mulai Sekarang Tidak perlu lagi legalisir, karena sistem data akan otomatis memunculkan data calon peserta didik yang mendaftar, Sekarang tinggal membawa KK saja ke sekolah tempat mendaftar.”kata Ketua Panitia PPDB 2018 Sulsel, M. Basri 


Kata Basri, dimungkinkan karena Disdukcapil – KB Provinsi Sulsel telah memberikan database KK kepada Dinas Pendidikan Sulsel.  Data yang diterima sejak Jumat, 22 Juni 2018, lanjutnya, langsung diolah oleh tim teknis PPDB sebanyak 3.000.000 (tiga juta) KK, dan telah dapat diakses secara online di website www.disdik.sulselprov.go.id.

Calon peserta didik sudah tidak perlu lagi melegalisir KKnya di Disdukcapil. KK yang ada dibawa ke sekolah, operator akan mengecek keabsahan KK. 
Basri menambahkan, KK baru diminta untuk dibawa ke Disdukcapil ketika data tidak muncul untuk dilakukan perbaikan.

Keabsahan data sebagai bentuk pertanggungjawaban.”Jika datanya tidakada, barukemudian  dilegalisir,” kata Basri.

Basri juga menyampaikan, mewakili panitia berterima kasih atas kerjasama antara Dinas Pendidikan Sulsel dan Disdukcapil-KB Sulsel, karena data tersebut sangat membantu dan memudahkan dalam proses PPDB Ini.   Diketahui,  untuk PPDB 2018 untuk SMA dibuka dari tanggal 20-25 Juni, SMK 20-27 Juni, dan Jalur Domisili 2-5 Juli 2018. 

Sementara itu, Kepala Disdukcapil-KB Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan, pihaknya mendukung secara penuh proses PPDB 2018 ini.  “Disdukcapil-KB mendukung PPDB 2018 ini yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan karena kita sudah punya perjanjian kerja sama yang kita tanda tangani,” katanya.

Meski sistem yang diharapkan beroperasi, kata dia, pihaknya tidak bisa serta-merta memberikan data. Hal ini disebabkan karena hak pengguna akses akan diberikan kepada pengguna dalam hal ini Disdik Sulsel jika hardware, software, dan operator sudah siap.

Ia juga menjelaskan, posisi akses data bisa digunakan oleh pengguna data dengan ketentuan tertentu. Hak akses data kependudukan harus harus diusulkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil atau Kementrian Dalam Negeri, karena hak akses adalah kewenangan Mendagri.

“Makanya, sambil menunggu proses tersebut, kita memberikan data yang sudah diserahkan dan itupun harus kita minta ke gubernur terlebih dahulu, izin dari gubernur,” ujarnya.

Ia kemudian menambahkan, setiap data kependudukan harus dijaga kerahasiannya dan pemberian akses terikat dan mengacu pada undang-undang.  “Termasuk KK data yang dilindungi kerahasiannya oleh Undang-Undang. Ada proses dan prosedurnya yang berkaitan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KK sebagai salah satu dokumen kependudukan hanya bisa diperoleh di Disdukcapil,  sedangkan KK yang diterbitkan dari Kecamatan sudah tidak berlaku. “Sekarang yang legal dan sahih itu adalah KK yang dikeluarkan, diterbitkan dan ditandatangani serta distempel oleh Disdukcapil,” jelasnya. (Ira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *