Presiden RI Joko Widodo Akan Memutuskan Batas Usia Pensium TNI

Umum328 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan mengubah batas usia pensiun bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) golongan tamtama dan bintara dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

Tamtama merupakan golongan paling rendah dalam ketentaraan yang bisa diikuti oleh masyarakat dengan pendidikan terendah setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara bintara minimal diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Keputusan ini didasarakan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Jokowi mengungkapkan perubahan usia tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Hal ini dilakukan karena kondisi fisik para tentara diyakini mampu untuk melaksanakan perpanjangan masa tugas.

“Loh umur 53 tahun kan masih segar-segar, masih produktif-produktifnya, masa sudah pensiun? Polri kan juga 58 tahun,” ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa (29/1).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan pertimbangan presiden juga didasari oleh indeks angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang sejatinya mencapai 70 tahun. Selain itu, keputusan ini juga didasari oleh pengalaman matang yang dimiliki oleh para tentara jelang memasuki usia pensiun.

“Mereka bisa kami gunakan untuk kegiatan lain, seperti di staf. Contoh di Angkatan Laut (AL), semakin dewasa, semakin paham permasalahan mesin di kapal, bagaimana sistem radar dan lainnya. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI,” ucapnya.

Di sisi lain, meski memperpanjang batas usia pensiun TNI, Hadi memastikan hal ini tak akan menghambat masa regenerasi di tubuh TNI. Sebab, keputusan ini juga sudah mempertimbangkan jumlah pensiunan setiap tahunnya.

laporan:Guntur
Penulis:Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *