Portalindo.co.id- Jakarta – Aliansi Jurnalis NKRI mengadakan aksi di depan Gedung Dewan Pers, jalan Kebun Sirih,Jumat, pukul.15.00 WIB,(07/12/18)
Aksi tersebut yang mana adanya pernyataan Prabowo subianto yang menuduh jurnalis sebagai antek yang mau menghancurkan NKRI, aksipun mengadakan pembakaran foto-foto Prabowo Subianto.
Mengkritik Profisi Jurmalis (Wartawan) tidak lah haram, itu boleh saja dan sah dalam era demokrasi. Namun sebagai Negara demokrasi yang berdasarkan hukum, maka setiap kritik dan koreksi punya mekanisme dan jalur yang di tempuh.
Sebagai politisi dengan jam terbang tinggi ( sejak orba) seperti Prabowo subianto tentu tahu persis soal ini. Profesi jurnalis di lindungi oleh UU tentang Pers. Dalam UU ini di atur koreksi terhadap pemberitaan adalah dengan mekanisme ‘Hak Jawab’ yang di fasilitasi dewan pers dan apabila tidak menemui kata sepakat maka boleh mengajukan gugatan pidana pengadilan jika merasa di rugikan.
Pernyataan Prabowo Subianto Rabu (05/12/18) yang menuduh ‘Jurnalis sebagai antek orang yang mau menghancurkan NKRI’ dan pernyataan untuk tidak lagi menghormato jurnalis adalah pernyataan yang sangat tendensius, menebar ujaran kebencian, mengadu domba dan menghina profesi jurnalis.
Prabowo harus di ingatkan bahwa pers adalah pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam kehidupan bernegara sehingga pernyataan Prabowo sangat menyinggung perasaan jurnalis bahkan melecehkan profesi jurnalis.
Membangun narasi permusuhan kepada jurnalis adalah ‘Kebodohan’ nyata mengingat Prabowo sedang menggalang dukungan untuk pencalonannnya dalam Pilpres 2019.
Untuk itu Aliansi Jurnalis NKRI menuntut hal-hal sebagai beeikut.
1.Mendesak Prabowo segera mencabut pernyataan yang menghina, merendahkan profesi jurnalis sebagai ‘antek penghancur NKRI, Menghina Jurnalis =menghina rakyat.
2, Jika tidak, maka kami mengajak dan menyerukan kepada seluruh jurnalis se indonesia untuk memboikot seluruh pemberitaan tentang Prabowo Subianto.
Aliansi jurnalis NKRI
RIVAI LAMAHODA.(spy)