Polsek Kalideres Ringkus 10 Sindikat Curanmor, 6 Diantaranya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Umum431 Dilihat
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana,
kanit Reskrim, AKP Syafri Wasdar

Portalindo.co.id, Jakarta Barat –Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus sindikat pencurian bermotor Kota Bumi Tanggamus jaringan curanmor Lampung. Sindikat yang berjumlah 10 orang tersebut sebanyak enam dari Tersangka Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas oleh petugas lantaran saat dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana  mengungkapkan, pihaknya dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Safri Wasdar membekuk sebanyak sepuluh orang pelaku curanmor yang merupakan sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengakui sebagai sindikat Kotabumi Tanggamus dan beraksi di wilayah DKI Jakarta

“Sindikat yang kita tangkap ini merupakan spesialis curanmor menggunakan kunci T. Mereka biasanya beraksi di daerah perumahan, Kost2an dan pusat niaga yang ada sepeda motor terparkir” ujar AKP Indra, Rabu (04/09/19).

Ke sepuluh pelaku itu tersebut,  AI (21), AS (26), DF (19), GOL (24), SHD (21), AlX (28), FB als D, F als Als, M als A dan SNG. Mereka memiliki peranan masing-masing, yakni sebagai pelaku, pengawas, serta penadah.

“Mereka merupakan sindikat Lampung. Kami mengamankan setidaknya Lima Belas unit sepeda motor,  dan 2 kunci letter T, berikut anak kuncinya, 2 buah kunci Leter L” paparnya.

Barang Bukti Hasil Curian

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar  menyebutkan, enam dari Sepuluh pelaku diberikan tindakan tegas lantaran berusaha kabur saat
dibawah untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka lainnya di daerah Kamal.

“Enam dari 10 pelaku tersebut kami tindak tegas dan melupuhkannya dengan timah panas karena berusaha kabur saat dibawah untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka lainnya”, Ungkap AKP Syafri Wasdar.

Adapun beberapa pelaku setelah diadakan pemeriksaa,  positif mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan,” tandasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jika memarkir sepeda motornya hendaknya memakai kunci ganda atau kunci tambahan, dan adapun bagi masyarakat yang pernah hilang sepeda motornya, siapa tau diantara motor yang kami amankan ini ada milik masyarakat yang pernah dicuri, namun silahkan datang ke Polsek Kalideres dengan membawa surat-surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB”, Pungkas Kapolsek Indra.

(amran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *