Portalindo.co.id Jakarta
Terkait kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia, Polri mengimbau kepada pengguna Facebook yang merasa menjadi korban kebocoran data untuk membuat laporan polisi. Pelaporan tersebut guna membantu polisi dalam mendapatkan pengalaman korban untuk dijadikan kesaksian.
“Hingga saat ini penyidik kepolisian belum mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalah gunakan. Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Divhumas Polri,” ujar Brigjen Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H.
Karo Penmas Divhumas Polri menambahkan, “Polri maupun Kemenkominfo bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi bagian pengawasan dari setiap informasi yang ada dimedia social Facebook.”(Umar)