Polres Morowali Musnahkan 10.586 Botol Miras Berbagai Merek

Umum506 Dilihat

Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (babuk) berupa 23 jenis minuman keras (Miras) yang terdiri dari 10.586 botol serta captikus sebanyak 420 liter dan 3.179 bungkus di halaman Posko Oprasi Mantap Praja Kinambuka di Kelurahan Mendui Kecamatan Bungku Tengah, Jumat, 11 Mei 2018 pukul 09.00 wita.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Morowali, Ketua DPRD Morowali, Kapolres Morowali, Para Kepala OPD Lingkup Pemda Morowali, Ketua MUI Morowali, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, para Kapolsek jajaaran Polres Morowali, Danki BKO Ditsabahara Polda Sulteng dan sejumlah awak media di Morowali.

Pemusnahan 23 jenis miras tersebut, dirangkaikan dengan pemberian reward kepada personel yang berhasil mengunggkap peredaran miras ilegal di Kabupaten Morowali yang diserahkan langsung oleh Bupati Morowali.

Adapun rincian miras yang dimusnahkan diantaranya, bir bintang sebanyak 3243 botol, bir guenees sebanyak 666 botol,anggur kolesom 154 botol, wisky drum 134 botol, newport /new blue 130 botol, angker 3138 botol, anggur merah 119 botol, mix max 30 botol, draft bir 552 botol, dirf bir 50 botol dan gilbeys 1 botol.

Kemudian, panter kecil/besar sebanyak 24 botol, prost beer 558 botol, vodka ice land/ heled vodka 12 botol, corona 29 botol, anggur putih 55 botol, heineken 60 botol, balihai premium 1365 botol, mension house 14 botol, topi raja 51 botol dan panther keal 33 botol serta topi bintang 168 botol.

Kapolres Morowali AKBP Dadan Wahyudi menyebutkan, minuman keras yang dimusnahkan tersebut disita dari berbagai tempat dan lokasi. Ada yang disita dari kelompok-kelompok pemuda yang sedang berkumpul, dari warung-warung yang tak memiliki izin menjual minuman keras, serta dari kios dan toko di beberapa desa.

“Prinsipnya, minuman keras hanya bisa dijual oleh pedagang berizin. Konsumsinya, juga hanya di lokasi-lokasi tertentu yang diizinkan. Di luar itu, tidak boleh,” jelasnya.

Sementara itu, terkait proses hukum yang dilakukan para pengedar miras, Kapolres menyatakan, sejauh ini pihaknya masih sebatas melakukan pembinaan. “Kita masih melakukan pembinaan. Tapi kalau dua-tiga kali masih melakukan hal yang sama, maka kita tidak ragu untuk melakukan tindakan hukum,” tegasnya.(Wardi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *