Polres Gowa Berhasil Ungkap 2 Kasus Narkotika Jenis Sabu Obat Daftar G,Berikut Pelakunya

Umum586 Dilihat

 Portalindo.co.id,Sungguminasa – Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan obat daftar G di wilayah kabupaten Gowa.

Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud pada press release yang dilakukan di Halaman Kantor Polres Gowa, Kamis (10/5/2018).

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan oleh tersangka inisial RHY (36) seorang oknum PNS guru SD. RHY berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Dg Tata, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa , pada Sabtu (5/5/2018) lalu. Penangkapan RHY berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka RHY ditemukan barang bukti di TKP berupa satu buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan pirexnya, yang terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu. Terdapat pula dua sachet plastik bening bekas pakai, dan satu buah sendok ssabu yang terbuat dari pipet plastik,” ujar AKP Maulud.

“Tersangka RHY dijerat pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(Rizal Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *