Polisi, Tak Penjara Pemuda yang Ancam Tembak Presiden Jokowi

Umum560 Dilihat

Portalindo.co.id – Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. pemuda yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kasus pelaku yang masih di bawah umur dapat diselesaikan di luar persidangan dan mengisyaratkan tak akan memproses pidana SS (16)
“Penanganan terhadap anak itu bisa diversi (penyelesaian perkara di luar persidangan),” kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab yang bersangkutan masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Memang ada UU Perlindungan Anak, kita tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun,” terangnya.
Sebelumya, beredar sebuah video viral perihal aksi nekat SS menghina dan mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Ancaman itu disampaikan melalui video dan diunggah ke Instagram oleh akun bernama @jojo_ismyname serta beredar di Youtube.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS sedang telanjang dada dan mengenakan kacamata menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.
Setelah beberapa jam video itu viral, akhirnya tim Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menemukan yang bersangkutan di kediaman, kawasan Jakarta Barat. Pemuda itu diamankan pada Rabu 23 Mei kemarin sore, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *