Polda Metro Menindak Tegas dan Ancam Bubarkan Kegiatan Politik di CFD

Umum295 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Pihak kepolisian mengancam akan menindak tegas bila masih ada massa yang bandel berkampanye di arena Car Free Day. Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau lokasi peringatan hari bebas kendaraan atau Car Free Day atau CFD tidak digunakan untuk kampanye politik.
Berkaitan dengan ini, CFD hanya bisa dilaksanakan untuk seni budaya lingkungan hidup dan olahraga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018). pergub 12/2016 tentang Car Free Day sudah dijelaskan bahwa lokasi maupun sasarannya ada di jalan tertentu sudah ada di situ. 
Harapan Aryo, kegiatan Car Free Day memanfaatkan aturan Gubernur dengan baik supaya aktivitas berjalan nyaman. Pihaknya juga tak segan menindak tegas bila ada pihak yang masih berkampanye.
kami koordinasi dengan Pemda ingin menyampaikan semua kelompok, golongan, komunitas menggunakan CFD tak diperbolehkan untuk politik, tidak diperbolehkan kegiatan politik dan SARA.Kami sepakat menegakkan aturan ini dengan Pemda. Misalnya kita akan bubarkan, tindakan tegas. Kami akan backup penuh Pemda,” tegas Argo.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengingatkan para pihak mengacu sesuai ketentuan yang ada yakni Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau akrab disebut CFD, yang menyatakan bebas kegiatan politik.
“Car Free Day tak bisa digunakan untuk bersifat politik SARA, orasi yang mengandung ujaran kebencian yang bersifat menghasut. Kami DKI berkoordinasi dengan pihak terkait bagaimana menjaga hari bebas kendaraan sesuai koridor ketentuan,” imbuh Sigit.(Red)
Pihaknya juga sudah membuat iklan di jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk mengedukasi masyarakat terkait hal tersebut.
“Besok petugas Dishub, Satpol PP dan kepolisian akan melakukan satu tindakan preventif edukasi. Untuk menjaga bahwa tidak ada kegiatan yang dilarang pada ruas jalan yang diberlakukan sebagai area HBKB. Spanduk akan ditempatkan JPO sehingga edukasi imbauan ini bisa dilihat untuk mengajak masyarakat ingat apa yang menjadi latar belakang HBKB,” tandas Sigit.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *