Plt Walikota Makassar Mendesak Agar Proyek IPAL Losari Dipercepat.

Umum606 Dilihat


Portalindo.co.id, Makassar
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Deng Ical, mendesak agar proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari dipercepat.

Pasalnya, proyek strategi nasional yang berlokasi di Jalan Metro Tanjungan Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tersebut, hingga kini belum juga di tender.

Jangan Membangun Lewati Garis Sempadan Jalan, Ini SanksinyaASN Tidak Netral, Deng Ical: Tidak Ada ToleransiGelar Dialog Rutin, Pemkot Makassar Bahas Masalah Sampah

Padahal Wali Kota Makassar non aktif Mohammad Ramdhan Pomanto, sebelumnya telah menginstruksikan agar pengerjaan sekaitan dengan proyek tersebut, sudah ditender Maret 2018.

Untuk diketahui, tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam proyek yang merupakan paket pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, yaitu meliputi penimbunan dan pemagaran lahan.

“Tahap pertama sudah selesai. Sementara untuk tahap kedua dimulai di tahun ini. Kita juga telah meminta instansi terkait agar melakukan akselerasi. Guna menjamin proyek ini dapat segera berjalan, sehingga dapat selesai tepat waktu dengan hasil maksimal,” kata Deng Ical.

Deng Ical menuturkan, pembebasan, penimbunan dan pemagaran tahap pertama dilakukan pada 2017. Dengan luas lahan berkisar 2,9 hektar dan menghabiskan anggaran sekira Rp7 miliar.

Sedangkan tahap kedua, akan dilakukan penimbunan dan pemagaran lahan sekira 2,6 hektar dengan anggaran kurang lebih Rp4 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Makassar.

Guna menjaga kelancaran proyek IPAL Losari, utamanya dalam hal pembebasan lahan. Deng Ical mengaku bahwa pihaknya akan secara intens melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

“Pendampingan dari Kejaksaan dan Kepolisian, serta semua pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan. Agar nantinya proyek ini tidak menimbulkan permasalahan atau merugikan masyarakat. Baik dari segi hukum maupun lingkungan,” pungkasnya.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *