PERNYATAAN TEGAS JUBIR TIGA BELAS IUP SAAT HEARING DI DPRD SULTRA,DI SIMPULKAN OLEH KETUA KOMISI TIGA

Umum345 Dilihat

SULTRA,portalindo.co.id
berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing bersama DPRD SULTRA, yang di gelar  pada,tgl 30 april 2018 di Skretariat DPRD bersama lintas komisi I,II,III,IV dan dihadiri oleh Polda Sultra,kadis esdm sultra,kadis kehutanan,BLH Provinsi,kepala Biro hukum sultra.terkait dengan adanya laporan, serta menindak lanjuti aspirasi dari beberapa elemen masyarakat forum pemerhati tambang tentang aktifitas pengelolaan pertambangan di kab. Konawe dan Konawe Utara.

melalui Pernyataan resmi Abd. Rahman maengkom selaku juru bicara dihadapan peserta rapat dengar pendapat utk mewakili 7 IUP dari ke 13 IUP di blok mandiodo adalah legal secara hukum,krna sdh melalui proses adanya ijin penyelidikan umum,studi kelayakan,ekplorasi dan  ijin operasi produksi”pungkasnya”

pasalnya”hal ini sdh sesuai dgn bunyi pasal 36 ayat (1) huruf abjad a UU No.4 thn 2009 tentang minerba yaitu “IUP ekplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi,dan studi kelayakan” dan juga telah dikuatkan dlm pasal 90 undang-undang minerba yaitu” pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan,baik kegiatan ekplorasi maupun kegiatan operasi produksi, Maksud dari norma pasal ini adalah: setelah IUP diterbitkan oleh pemerintah daerah,maka secara otomatis pemegang IUP tersebut dinyatakan sah secara  hukum untuk melakukan aktifitas penambangan, sesuai ketentuan yang  berlaku,karena tidak boleh ada norma baru atau keputusan baru (beschiking) dari Cabang-cabang kekuasaan eksekutif dibawahnya. untuk mematikan pasal 90 UU No.4 tahun 2009 tetang minerba tersebut termasuk permen ESDM No.43 tahun 2015 tetang tata cara evaluasi IUP minerba untuk menerbitkan sertifikat clean and clear,hal ini justru menteri mengangkat dirinya sebagai quase pengadilan yang sangat bertentangan dengan bunyi pasal 154 UU No.4/2009 tentang minerba yaitu “setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP,IPR,atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam artian PT.ANTAM harus menggugat ke-13 IUP yang katanya tumpang tindih dengan PT. ANTAM ke pengadilan sampai kembali  mendapatkan putusan yang  berkekuatan hukum tetap, untuk bertindak mengeluarkan sertifikat CnC yang dimaksud .

sedangkan ke-13 IUP selama ini tidak pernah berperkara dengan siapapun termasuk dengan PT.ANTAM .bagaimana mungkin ke-13 IUP tidak berpekara, jika kemudian dikatakan lahan mereka milik antam?

Kalaupun antam mengclaim lahan  13 IUP perusahaan swasta yang beroperasi di blok mandiodo ,justru antam yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mereka berkonspirasi dengan hery hermansyah silondae/eks PJS bupati konawe Utara, untuk menerbitkan IUP baru yaitu sk no.158 dgn menggambungkan ke-3 IUP yang notabene sangat dilarang oleh dua putusan MAHKAMAH AGUNG(MA) yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan MA No.129 dan No.05 yang mana SK No.05 sudah dicabut  dan dinyatakan  tidak berlaku lagi ,maka dari itu dengan pencabutan SK No.05 tersebut Drs, aswad sulaiman,P. M.si mengeluarkan SK No.86 yang mencabut SK No.158 atas penggabungan yang jutru kembali tumpang tindih terhadap ijin usaha pertambangan yang  berada di blok mandiodo,tapunopaka, boenaga dan lalindu,sehingga sampai dgn sekarang SK no.86 masih berlaku karena aswad sulaiman, sampai gubernur sultra dan menteri ESDM termasuk presiden belum  pernah mencabut dikarenakan,ada dua putusan putusan MAHKAMAH AGUNG, yang telah berkekuatan hukum tetap”imbuhnya”

di tempat yang sama ketua komisi tiga DPRD SULTRA menarik kesimpulan melalui closing statement yaitu “dari ke 13 pemegang IUP yang dihadiri 7 pemegang IUP dalam rapat dengar pendapat (RDP)dengan tegas NUR IHSAN, SH mengatakan silahkan ke 13 IUP melakukan aktifitas menambangnya secara normal dan jangan lupa untuk melaksanakan tanggung jawabnya terhadap kewajiban-kewajiban sosial masyarakat dan kewajiban kepada pemerintah,karena berdasarkan Amar putusan No.225 thn 2014 itu,pemegang IUP tidak masuk dalam pihak yang diperkarakan oleh PT.ANTAM ,kalaupun antam mempermasalahkan,mereka harus menggugat seluruh pemegang IUP di blok mandiodo Begitu kesimpulan yg di sampaikan oleh NUR IHSAN, SH sebagai keterwakilan dari komisi III DPRD sebagai mitra dari ESDM SULTRA. beliau jg adalah mantan pengacara yang sudah berpengalaman selama 20 tahun.

juru bicara 13 IUP(ABDURRAHMAN MAENGKOM)menambahkan bahwa  dengan adanya surat pemblokiran yang di layangkan PT. ANTAM ke pihak PT. VIRTUE DRAGON NIKEL INDONESIA(VDNI) di morosi dan PT. BINTANG DELAPAN MINERAL(BDM) di Morowali dinyatakan tidak sah/tidak berlaku, karena pihak PT. KMS 27,PT. HAFAR INDOTECH, PT. SRIWIJAYA RAYA , PT. WANAGON  ANOA INDONESIA,PT. SANGIA RAYA,PT. MUGHNI dan perusahaan swasta lainnya yang beroperasi di blok mandiodo, tidak pernah berperkara dengan PT. ANTAM . kalaupun persoalan CnC nya Antam yang sdh terbit, maka pihak kami tidak ada urusan dengan itu, dan perlu diketahui, saat ini kami sementara proses melakukan gugatan hukum di PTUN jakarta terkait penerbitan CnC nomor 1465/MIN/12/2018 TGL 20 February 2018. nomor gugatan 69/G/2018/PTUN.JKT tgl 28 Maret 2018 yang sudah masuk dan sudah tiga kali sidang. adapun pihak yang tergugat yaitu” dirjen minerba dan ESDM provinsi. hal ini di utarakan oloh ABD RAHMAN MAENGKOM.
laporan
muh irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *