Pernikahan Dini Di bantaeng Hebo, dua menteri soroti

Umum426 Dilihat

Portalindo.co.id , Bantaeng
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin buka suara terkait pernikahan dini sepasang kekasih yaitu SY dan FA yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng.

Menurut Lukamn Haki, pihak Kementerian Agama tidak memiliki pilihan lain untuk mencegah dan menolak pernikahan dini jika ada dispensasi melalui putusan Pengadilan Agama Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Oleh karenanya selaku Menteri Agama saya ingin mengimbau memohon betul kepada hakim pengadilan agama, agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif,” kata Lukman.

Lukman mengatakan, Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara tegas bahwa batas usia pernikahan laki-laki adalah 19 tahun, dan perempuan minimal 16 tahun.

Namun, lanjut dia, andai pasangan dengan usia di bawah ketentuan tersebut mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama dan dikabulkan, maka penghulu harus melaksanakan putusan tersebut.

“Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan. Tapi karena ada putusan putusan pengadilan soal dispensasi itu maka tidak ada pilihan lain,” jelas Lukman dilansir laman CNNIndonesia, Selasa (17/4/2018).

Untuk itu, Lukman berharap ke depannya pengadilan agama jika ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, harus berdasarkan pertimbangan yang matang.

“Bagaimanapun juga pernikahan dibawah umur itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” ujarnya (Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *