Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2018,Mahkama Konstitusi Terima Sebanyak 67

Umum923 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 67 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah terdaftar pada Minggu malam, di mana terakhir diterima MK pada Jumat (13/7).

“Pendaftaran sebenarnya sudah ditutup pada Rabu (11/7), namun karena ada beberapa permasalahan dalam penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo diJakarta, Minggu (15/7).
Ada lima permohonan yang diajukan pada Jumat (11/7) yaitu; permohonan yang diajukan oleh lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua. Ketiganya adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, pasangan Robertus Waraopea- Albert Bolang, pasangan Philipus B. Wakerkwa- H. Basri, dan pasangan Petrus Yanwarin- Alpius Edoway.

“Bila masih ada pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada yang telah ditetapkan,” kata Rubiyo.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018.

Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September.
Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.(**)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *