Penyandang Disabilitas Morut Ikut Bimbingan SIBI

Umum367 Dilihat


Portalindo.co.id- Morowali – Sebanyak 25 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Morowali Utara mendapatkan bimbingan SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia) pelayanan Home Care & Familt Suport alias pelayanan berbasis keluarga di Cafe Classic Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, Rabu, 09 Mei 2018.

Bimbingan tersebut diselenggarakan oleh Pantis Sosialial Bina Rungu Wicara Meohai Kendari selaku perpanjangan tangan Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Sosial Daerah Morut.

Hadir sekaligus membuka kegiatan itu, Sekertaris Dinsos Morut Abas Matori didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) dan Kepala Seksi Penyandang Disabilitas dan Perdagangan Orang (KPO) Dinsos Morut. Sementara, mewakili Kepala PSBRW Meohai Kendari, Kasi Resos La Sitari BSW, S.Si dan Kasi Pas Nur Alim S.ST.

Kepala Seksi Penyandang Disabilitas dan Perdagangan Orang (KPO) Dinsos Morut Nurjana Baco, S.Sos saat ditemui disela-sela acara mengatakan bahwa acara ini merupakan program penjangkauan tahun 2018 di Kabupaten Morowali Utara.

“Bentuk kegiatannya, pembelajaran bahasa SIBI dan pemberian keterampilan serta diakhir kegiatan akan dilakukan penyerahan bantuan stimulan berupa alat keterampilan sesuai kebutuhan disabilitas peserta yang dibagi menjadi tiga kelompok,” kata Nurjanah Baco.

Lebih jauh, Ia menjelaskan, sebelumnya sudah ada pendataan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinsos Morut terhadap penyandang disabilitas. “Itu juga merupakan hasil kerjasama yang dilakukan sebelumnya yang ditindak lanjuti dengan bimbingan ini,” tambahnya.

Sementara perwakilan Kepala SBRW Meohai Kendari Kasi Resos La Sitari BSW, S.Si bersama Kasi Pas Nur Alim S.ST ditempat yang sama menjelaskan, tujuan pelaksanaan Bimbingan ini sebagai manivestasi pelaksaan UU no. 8 tahun 2016 tentang pembinaan penyandang disabilitas tunarungu wicara untuk menjangkau mereka (disabilitas, red) yang tidak bisa terjangkau selama ini.

“Selain itu, melalui bimbingan ini, kita tepis anggapan masyarakat selama ini bahwa penyandang disabilitas selalu disisihkan atau kurang pendapat perhatian, baik oleh masyarakat umum maupum keluarga sendiri. Sebab dalam UU jelas bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesamaan hak untuk memperoleh kehidupan yang layak,” pungkas La Sitari. (Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *