PENGURUSAN SIM KELILING DI MALL LUMINTANG

Umum928 Dilihat
Ilustrasi Portalindo

Portalindo.co.id-Denpasar-Pengurusan SIM di Mal Pelayanan Lumintang pada bulan Oktober telah berlangsung sejak, Senin lalu.
Hingga saat ini, Senin (8/10/2018) pemohon masih bisa melakukan pengurusan SIM.
Hal tersebut berdasarkan info Satlantas Polresta Denpasar. Adapun dalam pemberitahuan oleh akun Instagram @lantasresta_dps menyebutkan pengurusan SIM bisa dilakukan di SIM keliling Polresta Denpasar, tepatnya Mal Pelayanan Publik Lumintang.
Jadwal kerja dari hari Senin – Jumat kecuali hari Sabtu dan hari libur.
Perlu diketahui pula kalau pelayanan berlaku hanya SIM perpanjangan yang dimulai pada pukul 08.30 Wita hingga selesai. Sementara pengurusan SIM baru, langsung ke Satpas Polresta Denpasar.
Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon ialah fotokopi KTP, SIM asli, Keterangan sehat jasmani, Keterangan psikologi, dan selanjutnya mengikuti mekanisme di lokasi.
Bawa SIM asli jangan sampai jatuh tempo, karena jika lewat sehari sama saja mengikuti prosedur pembuatan baru. (*)
Penulis : T.Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *