Penggeledahan dirumah Yaya Purnomo, KPK Sita Uang Rp.320 juta

Umum766 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada APBN-P 2018 yang menjerat anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, Penggeledah kediaman rumah pegawai Kementerian Keuangan (Keuangan), Yaya Purnomo, di Bekasi Jawa Barat, dalam penggeledahan (KPK)  menemukan uang sebesar Rp 320 juta ” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/5/2018).
Selain Uang, Sejumlah barang berharga yang turut disita oleh penyidik antara lain, perhiasan, jam tangan, serta tas.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita emas seberat 1,9 kilogram, uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, US$ 12,5 ribu dan Sin$63 ribu dari apartemen Yaya. Febri mengatakan pihaknya tengah mendalami aset-aset milik Yaya.
Politikus Demokrat, Amin Santono, dua pihak swasta bernama Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin, Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan satu pihak swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di Sumedang, terkait usulan anggaran perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018.
Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *