Pengawalan Kegiatan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pasca Bencana Sulteng Masih Tetap Kemendes PDTT

Umum393 Dilihat

Portalindo.co.id, Sulawesi Tengah – Pasca tanggap darurat bencana alam gempa bumi dan tsunami di Palu, Donggala, Sulawesi Tengah, Tim Relawan Kemendes PDTT, melalui jaringan pendamping desa masih tetap perhatian mengawal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurut Direktur PMD, Moh. Fachri, proses pengawalan desa melalui jaringan pendamping desa tetap dilaksanakan semenjak terjadinya musibah gempa dan tsunami di Sulteng pada 28 September silam, hingga pasca tanggap bencana.

Fachri menambahkan, tugas pendampingan desa ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo ke seluruh Direktorat Jenderal di lingkungan Kemendes PDTT dan Sekretariat Jenderal Kemendes PDTT untuk mendirikan Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di Palu yang diketuai oleh Aisyah Gamawati.

“Dalam konteks pendampingan desa, kita tindaklanjuti instruksi Pak Taufik Madjid selaku Dirjen PPMD. Maka kita tugasi tiga orang dari unsur KN-P3MD, yakni pak Arwani, Panji dan Choiril Akbar untuk bergabung dengan Tim Relawan Kemendes PDTT untuk mengawal pendirian Posko Induk Kemendes PDTT di Palu,” kata Fachri  (21/10).

Sementara itu, hingga pasca tanggap bencana ini, Tim Relawan Pendamping Desa dari unsur KN-P3MD, yakni Usman Sadikin, Arbit Manika dan Dasep yang bertugas sift kedua, kemudian dilanjutkan sift berikutnya, yakni Wahyu Hananto Pribadi, Zaenal Daud, Nur Kholid dan Adnana Wahyudi bergabung dengan Tim Provinsi Sulawesi Tengah dan sekitarnya, terdiri dari TA-KPP dan pendamping desa yang digawangi oleh Hanafi Tadorante masih tetap melaksanakan tugas pendampingan desa dan misi kemanusiaan di sana.

Terkait tugas teknis pendampingan desa, Zaenal Daud selaku Koordinator Pendampingan Regional 6 mengatakan, bahwa Timnya telah melakukan berbagai kegiatan seperti koordinasi dengan pihak Dinas PMD setempat dan konsolidasi dengan pendamping desa untuk melanjutkan misi tim terdahulu, yakni fasilitasi desa dalam melakukan percepatan APBDes perubahan dari dana desa untuk Tanggap Bencana melalui mekanisme musyawarah desa sesuai Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan tugas kemanusiaan lainnya.

Hasil dari proses fasilitasi desa dalam melakukan APBDes Perubahan Tahun 2018 untuk Tanggap Bencana tersebut diharapkan segera terwujud. “Sehingga desa-desa tetap dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sekaligus dapat meringankan beban masyarakat baik disaat tanggap darurat bencana, recovery, dan rekonstruksi,” kata Zaenal.

“Dinas Pembangunan Masyarakat Desa Provinsi telah menerbitkan surat yang ditindaklanjuti dengan surat edaran ke masing-masing Dinas PMD Kabupaten terdampak gempa. Selanjutnya desa-desa yang di dampingi para pendamping segera didorong melakukan Musyawarah Desa untuk perubahan APBDesa 2018,” tambah Wahyu Hananto Pribadi.(Umar Dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *