Penerimaan Calon Anggota KPU Morowali di Perpanjang

Umum944 Dilihat

Pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten Morowali periode 2018-2023 diperpanjang, sejak tanggal 15-21 April 2018. Hal itu disampaikan Sekertaris KPU Morowali, Abd Jalil Lapangi, S.Sos di Ruang Kerjanya di Kantor KPU Morowali, di Desa Bahomohoni, Bungku Tengah, Selasa,  17 April 2018.

“Disampaikan kepada putra dan putri terbaik Kabupaten Morowali untuk segera melakukan pendaftaran diri di Kantor KPU Morowali kompleks KTM desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah, karena masih ada tambahan waktu yang diberikan oleh panitia seleksi,” kata Abd Jalil Lapangi, S.Sos.

Adapun syarat calon anggota KPU Kabupaten dan kota yang ditentukan antara lain, merupakan warga negara indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Berdomisili di wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ucap Jalil sapaan Sekertaris KPU Morowali

Selain itu,  tambahnya, calon anggota KPU mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU kabupaten yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Bahkan calon Anggota KPU Morowali harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu

“Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPU selama dua kali masa jabatan yang sama,” tandasnya. (Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *