PENDAFTARAN CALON BPD DESA CIKARANG KOTA.

Umum1009 Dilihat

JAWA BARAT, PORTALINDO.CO.ID – Panitia Pemilihan BPD Desa Cikarang kota Kecamatan Cikarang Utara Berjalan Lancar dan Aman.(30/6/2018)

pemilihan Calon BPD Desa Cikarang kota kecamatan Cikarang utara di mulai pukul 08.00wib hingga pukul 17.00wib.

Menurut Ketua Panitia Pilkades Desa Cikarang Kota Rohali Pendaftaran calon BPD pada hari ini Sabtu 30 juni 2018 persyaratan para calon BPD telah memenuhi Syarat sesuai peraturan pemkab bekasi dan perdes.

Encep Muhidin.SE Anggota Panitia Pemilihan BPD menambahkan Bahwa
 Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.

Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Ungkap Encep.(Uding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *