Pendaftaran Calon BPD 2018-2022 Panitia Harus Bersikap Netral.

Umum897 Dilihat


Bekasi-Portalindo.co.id – Masa Bhakti tugas BPD sekabupaten bekasi sudah habis masa berlakunya selama kurun waktu lima tahun. (29/6/2018)

pemilihan Ketua BPD tidak ada bantuan dalam bentuk apapun dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Semua biaya, akan dibebankan kepada Pemerintah Desa dan masing-masing calon lembaga desa yang bertugas mengontrol pemerintahan desa.

 Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.

Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.(Mistarno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *