Pemprov DKI Jakarta : Ganjil Genap 1 Agustus 2018, Mulai Pukul 06.00 – 21.00 WIB

Umum718 Dilihat
Wakil Kepala Dishub DKi Jakarta,
Sigit Wijatmoko

Jakarta – Portalindo.co.id
Sistem ganjil genap akan diperpanjang waktu pembatasan kendaraan bermotor oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama perhelatan Asian Games 2018.

Ganjil genap yang semula diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dari Senin hingga Jumat, mulai 1 Agustus 2018 diterapkan setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB.
 
Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 
Selanjutnya ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan dan ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyampaikan, “Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Minggu selama Asian Games.”Ucapnya, selasa, (26/6/2018)


Penjelasan Sigit, sebelum kebijakan ini diterapkan, pihaknya akan melakukan uji coba mulai 1 hingga 31 Juli 2018. Ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Lanjut sigit, Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan dan ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Tentu ada jalur alternatif yang kami siapkan. Di materi sosialisasi sudah kami sampaikan. Termasuk juga untuk memastikan accesibility dan adanya layanan terhadap masyarakat,” katan Sigit (Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *